Pemkab Pulpis Diminta Pertahankan Opini WTP

PULANG PISAU – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi tentang LPj Bupati Pulang Pisau TA 2023, mengharapkan agar Pemerintah daerah bisa mempertahankan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2023. “Kami meminta hal ini untuk dipertahankan dan kami memberikan tantangan pemerintah daerah untuk tahun kedepannya tetap bisa kembali untuk mendapatkan hasil WTP,” ucap Dewi Sartika pada saat mengikuti rapat paripurna pandangan fraksi tentang LPj Bupati Pulang Pisau TA 2023 di gedung DPRD Pulpis, Senin (3/6).

Terkait masih adanya temuan pada LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, kata Dewi Sartika, fraksi PPP meminta untuk ditindaklanjuti dan mengikuti perundang-undangan dalam menyusun RKA pada setiap OPD sehingga tidak terulang lagi dengan temuan yang sama pada tahun berikutnya.

Terkait penyampaian Pidato Bupati Pulang Pisau tentang Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran (TA) 2023, kami dari fraksi PPP dapat memahami dan menerima tentang penyampaian Pidato Bupati Pulang Pisau tentang Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran (TA) 2023.

Disampaikan Dewi Sartika bahwa DPRD Kabupaten Pulang Pisau nomor 3 tahun 2020 pada pasal 3 fungsi pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf A pelaksanaan dengan cara menyusun pembentukan Perda bersama Bupati dan membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda dan mengajukan usul rancangan Perda.

“Yang sebagaimana kita ketahui bersama telah diajukan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif serta sudah di tandatangani SK Prolegda tahun 2024 maka kami dari fraksi PPP menyambut baik dengan telah diajukan laporan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran (TA) 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Dewi Sartika, untuk dapat dibahas dalam rapat gabungan dengan pihak legislatif dan eksekutif menyusun jadwal yang telah ditentukan.(Alx)

Array

Artikel Terkait

Komentar