MUARA TEWEH – Setelah melalui rapat pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, akhirnya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat disetuji dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh Fraksi-Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini, Jumat (24/11/2023).
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menyampaikan, beberapa pekan lalu pihaknya bersama pemerintah daerah telah melaksanakan rapat gabungan dalam membahas dua buah Raperda yakni tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Pada Rapat Paripurna dalam rangka pendapat akhir fraksi ini, ke enam fraksi pendukung dewan yakni fraksi Demokrat, PKB, PDIP, Gerindra, PPP, dan ARKS menyetujui kedua buah Raperda tersebut untuk dijadikan sebagai Perda Kabupaten Barito Utara,” kata Mery.
Namun, kata dia, seluruh fraksi juga menyampaikan saran dan catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, sehingga diharapkan akan berdampak besar manfaatnya bagi masyarakat Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. “Kami mengharapkan pemerintah daerah dapat memperhatikan catatan-catatan serta saran yang telah diberikan seluruh fraksi, sehingga apa yang telah disetujui dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Setelah disetujui oleh seluruh fraksi, dilakukan penandatanganan bersama berita acara persetujuan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Barito Utara.(RIZ)