MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD terhadap dua Raperda, Senin (6/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD dan Anggota DPRD, Plt Sekda Drs Jufriansyah, unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.
Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Riza Faisal, Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara dapat menerima dan siap untuk membahas bersama eksekutif kedua Raperda tersebut.
Disampaikannya, Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara telah beberapa kali dilakukan perubahan dan yeng terkahir dengan perda No 3 tahun 2022. Menyimak dari materi yang disampaikan bahwa perubahan Perda yang disampaikan adalah didasari ketentuan pasal 66 peraturan presiden Nomor 78 tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanaatkan agar badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Riza Faisal juru bicara Fraksi Partai Demokrat.
Sedangkan katanya terkait raperda tentang pajak daerah bahwa didasari dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 (satu) peraturan daerah.(RIZ)