MUARA TEWEH -Fraksi PDIP menyampaikan empat saran dan masukan kepada pemerintah daerah pada rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD atas pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Senin (12/8/2024).
Pemandangan umum Fraksi PDI P tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Barut, Karianto Saman dan rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini serta dihadiri mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan udangan lainnya.
Dalam pemandangan umumnya, fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang RPJPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045, yang mana hal ini dilakukan tidak lain merupakan upaya dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Barito Utara menjadi lebih baik lagi dalam segala aspek, serta diharapkan kesiapan masyarakat dan generasi penerus dalam menghadapi kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang semakin maju.
Kedua, evaluasi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025 diharapkan dapat dan bisa menjadi rekomendasi agar RPJPD tahun 2025-2045 menjadi lebih baik dengan mengedepankan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara. Ketiga, perencanaan 20 tahun ke depan harus direncanakan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, agar bisa dilaksanakan secara optimal sesuai kemampuan daerah dengan memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada di Kabupaten Barito Utara.
Dan terakhir fraksi PDI Perjuangan berharap raperda ini dapat menjadi pedoman kuat dan komprehensif untuk membawa Kabupaten Barito Utara menuju masa depan yang lebih baik, berdaya saing dan sejahtera. “Terkait hal tersebut Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Barito Utara siap membahas Raperda tentang RPJPD tahun 2025- 2045 pada rapat gabungan komisi dengan Pemkab Barito Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” katanya.(Riz)