Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Dari Hasil Program Diharap Berkuantitas dan Berkualitas Terukur

MUARA TEWEH- Anggota DPRD Barito Utara Hasrat SAg mengharapkan agar pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dari hasil program bisa berkuantitas dan berkualitas terukur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri RI nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintahan menyebutkan bahwa kinerja pemerintah adalah hasil dari program yang hendak atau telah di capai sehubungan dengan kuantitas juga kualitas terukur.

Dikatakannya, sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di tengah tuntutan global terhadap kepekaan akan pengelolaan admistrasi pemerintahan terlebih pengawasan pemerintahan yang bersih maka laporan laporan Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (SOPD) harus tepat tepat waktu.

Ini sangat penting untuk mewujudkan akuntabelitas pimpinan kepada pihak pihak yang memberi mandat demi melaksanakan penyenggeraan pemerintahan yang baik . Dia menambahkan, akhir – akhir ini isue yang banyak di dengar adalah tentang kepemerintahan yang baik terutama dalam hal pengelolaan administrasi publik oleh karena itu laporan laporan SOPD di harapkan selain tepat waktu juga harus benar benar profesional dan valid.

Untuk itu perlu meningkatkan daya pengetahuan para pengelola anggaran yang benar benar mau bekerja keras untuk menjawab tuntutan masyarakat yang kini sudah semakin cerdas .

“Masyarakat sekarang lebih membaik sejalan dengan meningkatnya pengetahuan mereka dan mengisyaratkan bahwa pola pola lama penyelenggaraan pemerintahan sudah tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah,”ujarnya.

Pengaruh dari kemajuan tingkat pengetahuan masyarakat inipun berubah menjadi tuntutan agar pemerintah melakukan perubahan untuk mencapai terwujudnya pemerintahan yang baik dan memang harus di respon selama masih dalam batas batas wajar.

Berkaitan dengan itu pelaporan para SOPD yang akuntabel, validasi sangat menentukan cerminan dari pemerintahan yang sedang berlangsung. Disamping pelaporan juga merupakan kewajiban untuk menjawab apa yang memang di amanatkan kepada pejabat publik ini.

Berdasarkan rencana kerja yang di tetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD laporan SOPD akan menjelaskan secara lengkap terhadap capaian kinerja yang telah di susun oleh tiap instansi tersebut apakah kinerja yang bersangkutan telah bisa terpenuhi atau bahkan sebaliknya.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar