MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar bupati Barito Utara mengenai raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di gedung DPRD setempat, Senin (12/8/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini serta dihadiri mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan udangan lainnya. Dalam pemandangan umunya, Fraksi Partai Gerakan Indonbesia Raya (F-Gerindra) melalui Juru bicara Fraksi , Mustafa Joyo Muhtar menyampaikan, bahwa di dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelengaraan tugas-tugas Pemerintah.
“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan Penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Mustafa Joyo Muhtar.
Dikatakan Mustafa bahwa RPJPD bertujuan untuk merumuskan visi, misi, strategi, dan program pembangunan jangka panjang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu. “Oleh sebab itu, maka dirumuskan visi jangka panjang pembangunan Kabupaten Barito Utara Tahun 20252045 yaitu Barito Utara Maju, Adil, Terarah dan Berkelanjutan,” ucap politisi Partai Gerindra Barito Utara ini.
Lebih lanjut Mustafa, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 ini akuntabel, demokratif, telah dilaksanakan secara transparan, partisipatif, terukur, diharapkan dalam tahapan-tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang Undang.
Dikatakan Mustafa, setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. maka Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa pertanyaan.
“Pendekatan yang digunakan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 adalah pendekatan teknoratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik -tematik, integratif dan pendekatan spesial, Fraksi Gerindra Mohon Penjelasan?,” kata Mustafa Joyo Muhtar.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan beberapa catatan tersebut, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) siap membahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, yang mana pada saatnya nanti akan dibahas di Rapat Gabungan antara Pihak eksekutif dan Legislatif sesuai jadwal yang telah ditentukan.(Riz)