PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2024 dan Raperda RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2029.
Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang disampaikan oleh juru bicaranya Suhardi, Fraksi Golkar menyadari bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu dan mendesak.
“Karena itu kami menyepakati bahwa rancangan APBD perubahan tahun 2024 dapat dilanjutkan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Suhardi, sembari menambahkan bahwa pihak eksekutif memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kabupaten Pulang Pisau diantaranya kami meminta pihak eksekutif menyerahkan dokumen APBD anggaran perubahan tahun anggaran 2024 dan dokumen pendukung seperti yang disyaratkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebelum rapat pembahasan dimulai.
Suhardi menegaskan, bahwa Fraksi Golkar menyadari bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu dan mendesak. “Karena itu kami menyepakati bahwa rancangan APBD perubahan tahun 2024 dapat dilanjutkan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Suhardi, sembari menambahkan bahwa pihak eksekutif memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kabupaten Pulang Pisau diantaranya kami meminta pihak eksekutif menyerahkan dokumen APBD anggaran perubahan tahun anggaran 2024 dan dokumen pendukung seperti yang disyaratkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebelum rapat pembahasan dimulai.
“Terkait dengan realisasi pendapatan efisiensi belanja pada tahun anggaran berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelum, kami meminta pihak eksekutif menyediakan rinciannya beserta dokumennya secara lengkap dalam rapat pembahasan nantinya agar pembahasan lebih transparan dan akuntabel,” tandasnya, sembari menambahkan agar pergeseran pembahasan atau pengurangan anggaran pada program dan kegiatan dalam APBD 2024 sesuai kondisi senyatanya dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dikatakan Suhardi, bahwa RPJPD memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan dan menjaga kelanjutan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu lanjut Suhardi, RPJPD tahun 2025-2029 juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi misi, tujuan strategis kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, apalagi RPJPD ini akan menjadi tolak ukur bagi proses penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2029 yang sekaligus akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai prosedur RPJPD yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, daerah sudah harus menyiapkan rancangan teknokratik secara matang.
“Rancangan Teknokratik secara konsepsi perencanaan disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan antar RPJPD agar nanti bisa sesuai perkembangan yang ada, untuk itu agar bisa menjalankan amanat besar tersebut melalui upaya-upaya kebersamaan kolaborasi dan kontribusi terbaik yang kita miliki untuk kemajuan Kabupaten Pulang Pisau dua puluh tahun mendatang,” tandasnya.(Alx)