Dewan Imbau Perusahaan Ikuti Standar UMK

KUALA PEMBUANG – Para Investor yang menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Seruyan diimbau untuk taat dan patuh terhadap peraturan atau regulasi. Dalam hal ini tidak hanya peraturan daerah, namun juga terhadap perundangan-undangan yang menyangkut kesejahteraan para pekerja.

Anggota DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko mengatakan, bahwa terkait dengan undang-undang undang-undang dan peraturan daerah yang menyangkut kesejahteraan dari para pekerja ini harus dipatuhi. Sejauh ini ada investor atau perusahaan yang dianggap tidak mematuhi aturan undang-undang. Salah satunya tidak mengikuti soal standar upah minimum kabupaten (UMK).

“Hal ini tentunya juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

Menurutnya, kesejahteraan buruh akan sulit dicapai jika upah yang diberikan tidak sesuai peraturan atau di bawah standar. Oleh sebab itu, dia meminta setiap perusahaan benar-benar menerapkan sistem upah yang telah diatur pemerintah. “Ya konsistensi dari pada para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar betul-betul mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya.(UT)

Array

Artikel Terkait

Komentar