PBS Diingatkan Beri Pekerja Perlindungan

KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Hadinur mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat untuk melindungi para pekerja dengan perlindungan yang memadai.
“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja,” katanya.
Perlindungan itu mencakup alat perlindungan kerja bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di lapangan, serta perlindungan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Jangan sampai para pekerja tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” tegasnya.
Ia juga menekankan, untuk meminimal risiko kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja maka para pekerja wajib dilengkapi dengan alat perlindungan kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsinya juga pihak pemberi kerja harus bisa memastikan semua itu terpenuhi dengan baik.
Memberikan perlindungan kerja dan asuransi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan. Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika semua unsur diatas terpenuhi maka akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja serta meningkatkan produktivitas perusahaan juga secara keseluruhan,” tandasnya.UT)

Array

Artikel Terkait

Komentar