KUALA PEMBUANG- Rapat paripurna ke- 5 masa persidangan III tahun sidang 2022 2023 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan terkait rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2022 diskor, hal ini dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut tidak memenuhi kuorum.
“Rapat paripurna penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah ini kita skor karena banyak anggota yang tidak hadir, sesuai tata tertib kan harus setengah plus satu, kita ada 25 anggota berarti setengah plus satu itu 13,” katanya.
Sebagai pimpinan tertinggi di DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyayangkan hal ini khususnya terhadap rekan-rekannya di anggota DPRD setempat yang tidak hadir dalam paripurna penting tersebut.
Dan sebagai tindak lanjut terhadap persoalan ini, pihaknya di DPRD Setempat menjadwalkan kembali untuk waktu pelaksanaan paripurna ini melalui rapat badan musyawarah (Banmus) yang langsung digelar usai paripurna tersebut diskors.
“Kami akan menjadwalkan Banmus aja dan akan dilaksanakan setelah ini, dan untuk diketahui batas waktu penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah ini terakhir tanggal 31 Juli 2023, Insya Allah masih sempat,” tandasnya.(UT)