Tindak Lanjuti SE Pj Bupati, Disdik Barut Longgarkan Jam Belajar

Muara Teweh –Dinas Pendidikan Barito Utara keluarkan himbauan Nomor : 420/1974/Dikdas/X2023 perihal proses pembelajaran situasi kabut asap yang ditujukan kepada Kepala SD, SMP atau Satuan Pendidikan se Barito Utara. Himbauan ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati Barito Utara tanggal 3 Oktober 2023, nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhudap kesehatan manusia.

Dalam himbauan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiluddin A Surapati menghimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat beraktifitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Kemudian, mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik diluar ruang kelas, menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

“Bagi Sekolah Dasar melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk waktu pulang dimajukan 1 (satu) jam dari jam biasanya. Untuk SMP melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Syahmiluddin A Surapati dalam himbauannya.

Syahmiluddin juga meminta agar pihak sekolah tidak membakar sampah. Untuk guru, tata usaha dan penjaga sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasanya, mengingat wajib dalam menyesuaikan Aplikasi SIDIAN dan SISKA. Dan ketentuan ini berlaku dari tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.(RIZ)

Array

Artikel Terkait

Komentar