SEIRING perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini dunia pendidikan juga menuai masalah. Tidak sedikit anak usia sekolah jenjang sekolah dasar menjadi korban kekerasan, eksploitasi dan penganiayaan, baik di rumah maupun sekolah. Terkhusus di sekolah, banyak anak yang tidak lagi merasa aman dan nyaman untuk belajar dan bermain karena selalu berada dalam tekanan dan ancaman. Untuk itu perlu terwujudnya lingkungan sekolah yang ramah anak.
Definisi sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan (Panduan Sekolah Ramah Anak, halaman 14, 2015).
Secara konseptual, pendidikan ramah anak adalah pendidikan yang secara sadar berupaya kuat untuk menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Sedangkan tujuan pendidikan ramah anak adalah mewujudkan satuan pendidikan yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak Indonesia, hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Prinsip-prinsip Perlindungan Anak.
sumber: https://radarbanjarmasin.jawapos.com/opini/24/03/2023/sekolah-bebas-bullying-untuk-pendidikan-psikis-anak/