MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah dan penguatan pembinaan hukum.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (27/1/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Kalteng, terutama dalam mendukung proses legislasi daerah yang tertib, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Nota Kesepahaman ini menjadi landasan hukum yang sangat penting bagi DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan kerja sama yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut DPRD Kabupaten Barito Utara akan mendapatkan pendampingan dan fasilitasi dalam berbagai tahapan pembentukan regulasi daerah, mulai dari penyusunan Propemperda, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan Raperda.
Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga mencakup penyusunan rencana peraturan dan keputusan DPRD, pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah, serta pembersihan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Barito Utara agar terintegrasi dengan JDIH Nasional.
“Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, tertib, sinkron, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Menurut Mery, koordinasi dan konsultasi yang berkelanjutan bersama Kanwil Kemenkum Kalteng akan menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Barito Utara optimistis, kolaborasi tersebut akan mendorong proses pembentukan peraturan daerah yang lebih profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.(NSD)









