Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengambil sikap tegas terkait penggunaan Jalan KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (22/1/2026), DPRD meminta perusahaan menghentikan aktivitas di jalur tersebut hingga ada perbaikan jalan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri sejumlah perusahaan, seperti PT Barito Bangun Nusantara, PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi.
Masalah utama yang disorot adalah kerusakan jalan, dampak debu, kebisingan, hingga keselamatan masyarakat di sekitar jalur.
“Selama belum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan, perusahaan tidak boleh melintas,” tegas Henny.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti dampak kesehatan warga akibat aktivitas angkutan batu bara.
Perusahaan diminta bertanggung jawab dan lebih peduli terhadap masyarakat yang terdampak.
DPRD berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga.(Riz)









