Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada seorang penyandang disabilitas mental asal Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, melalui perekaman KTP elektronik (KTP-el), Jumat (12/6/2026).
Perekaman dilakukan di Kantor Disdukcapil Barito Utara dengan pendampingan orang tua serta petugas Puskesmas Pembantu Desa Malawaken. Petugas memberikan pelayanan secara khusus dengan pendekatan yang lebih persuasif dan penuh kesabaran agar proses perekaman dapat berjalan dengan baik.
Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen kependudukan.
“KTP-el menjadi dokumen penting karena menjadi syarat dalam mengakses berbagai layanan publik. Karena itu kami terus berupaya menjangkau seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Hendra, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bentuk perlindungan hak-hak warga negara sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di daerah.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin turut mengapresiasi langkah Disdukcapil yang konsisten menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Pemerintah daerah akan terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan agar semakin mudah diakses seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pelayanan serupa terus diperluas sehingga seluruh masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah terpencil maupun kelompok rentan, dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara maksimal.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Riz)









