KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), 3-4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperdalam pembahasan sekaligus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun DPRD Kabupaten Kapuas. Dalam kunjungan itu, Pansus II didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas serta sejumlah mitra organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, mengatakan kaji banding diperlukan untuk mendapatkan referensi dan gambaran penerapan regulasi di daerah lain. Referensi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan materi empat raperda.
“Kaji banding tersebut dilaksanakan guna mendalami tentang empat buah Raperda,” kata Didi di Kuala Kapuas, Senin (8/6/2026).
Empat raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Desa; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Didi mengatakan, salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kaji banding adalah sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010.
Pelaksanaan regulasi tersebut juga diperkuat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018. Selain regulasi, pengelolaan sampah juga didukung kolaborasi lintas sektor antara organisasi perangkat daerah dengan TNI dan Polri.
“Regulasi tersebut menjadi salah satu referensi yang kami pelajari, khususnya dalam pengelolaan sampah. Pelaksanaannya juga ditunjang kolaborasi antara OPD terkait dengan TNI dan Polri,” jelasnya.
Menurut Didi, berbagai hasil kaji banding tersebut akan menjadi bahan Pansus II dalam memperkuat substansi raperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Kapuas.(Der)









