KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul untuk memperdalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga raperda yang menjadi fokus kajian yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Abdullah. Menurut dia, kaji banding merupakan bagian dari program kerja pansus untuk memperkaya referensi sekaligus mempertajam substansi regulasi yang sedang dibahas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Pansus III untuk mempertajam kajian dan memperkaya referensi guna menyempurnakan substansi Raperda yang sedang dibahas,” kata Abdullah di Kuala Kapuas, Selasa (9/6/2026).
Dia mengatakan, Pansus III tidak hanya mempelajari penerapan regulasi di daerah tujuan. Rombongan juga menggali pengalaman dan praktik terbaik yang dinilai dapat diadaptasi dalam penyusunan kebijakan di Kabupaten Kapuas.
Hasil kaji banding tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pembahasan Pansus III dalam menyempurnakan ketiga raperda. Abdullah berharap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
“Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ucapnya.(Der)









