DPRD Kapuas Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut menjadi awal pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengatakan rapat paripurna digelar sesuai agenda masa persidangan DPRD. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno mengatakan penyampaian Raperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Wiyatno, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilengkapi laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyatno juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Kapuas Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Capaian tersebut, kata dia, menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Dengan digelarnya rapat paripurna tersebut, DPRD Kapuas resmi memulai pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(Der)

Array

Artikel Terkait

Komentar