KUALA KAPUAS – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kapuas, H. Saferaniansyah, dalam rapat paripurna DPRD Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).
Saferaniansyah mengatakan, keputusan Fraksi PAN diambil setelah mencermati penjelasan Pemerintah Kabupaten Kapuas, hasil pembahasan bersama, serta evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Setelah mencermati penjelasan pemerintah daerah dan hasil pembahasan serta analisis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Selain menyampaikan persetujuan, Fraksi PAN juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Kapuas atas pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah.
Menurut Fraksi PAN, pembangunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PAN berharap pembangunan infrastruktur dapat terus dilanjutkan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian dan kualitas hidup warga Kabupaten Kapuas.(Der)
Â









