KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mendukung pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap aset sejarah dan budaya daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengatakan penetapan status cagar budaya penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap benda maupun bangunan yang memiliki nilai sejarah. Langkah tersebut juga dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga identitas daerah agar tidak hilang seiring perkembangan zaman.
Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Dalam sidang tersebut dibahas tujuh objek bersejarah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hasil sidang selanjutnya menjadi dasar untuk pengajuan objek-objek tersebut ke Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ardiansah menegaskan, DPRD Kapuas akan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam melestarikan berbagai warisan sejarah dan budaya. Menurutnya, keberadaan cagar budaya bukan hanya penting bagi generasi saat ini, tetapi juga menjadi warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
“Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini. Ini langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah kita. Aset berharga seperti mozaik langka Gereja Mandomai dan objek lainnya harus memiliki status hukum yang jelas supaya tetap terpelihara untuk anak cucu kita,” ujar Ardiansah.(Der)









