MUARA TEWEH – Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis didampingi unsur kepala perangkat Daerah beserta Unsur Forkompinda Setempat membuka secara resmi Sidang Itsbat Nikah tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Jingah kabupaten Barito Utara, Rabu (20/12/2023).
Isbat sidang Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh masyarakat terutama diwilayah Kabulaten Barito Utara hendaknya memiliki legalitas pernikahan yang sah dan kekuatan hukum, maka perlunya bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan yang sah serta berkekuatan hukum mencatatkan pernikahannya melalui sidang istbat sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini.
“Saya berharap melalui sidang itsbat seperti ini lah, banyak dari masyarakat kita yang terbantu untuk mendapatkan legalitas/ pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara, tentunya juga melalui sidang dan tahapan yang akan dilaksanakan oleh pengadilan agama muara teweh.” Tutup Drs. Muhlis.
Ketua pengadilan Kabupaten Barito Utara, Mulyadi, Lc, M.H.I menyampaikan, Kegiatan Sidang Itsbat yang terlaksana pada hari ini merupakan hasil kerjasama dari Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Muara Teweh serta sinergitas bersama pemerintah kabupaten Barito Utara.
“Kegiatan sidang Istbat yang sekarang dilaksanakan adalah sidang Itsbat yang ke 22 yang telah dilaksanakan di wilayah kabupaten Barito Utara dan Murung Raya. Diharapkan dengan Dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah ini memberikan kekuatan Hukum dalam pernikahan serta dinyatakan Sah sehingga dapat dipertanggung jawabkan pernikahan tersebut” tutup Mulyadi, Lc, M.H.I(RIZ)









