Pj Bupati Lantik Penjabat Kades Muara Wakat

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan penjabat Kepala Desa (Kades) Muara Wakat Sefendi, S. Sos, bertempat di Aula Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Safendi di lantik sebagai Penjabat Kepala Desa Muara Wakat menggantikan Milan There kepala desa sebelumnya dan pelantikan tersebut disaksikan oleh unsur Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda.
Dalam sambutannya Drs. Muhlis menyampaikan penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Saya meminta penjabat kepala desa Muara Wakat yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu” tutup Drs. Muhlis
Seusai kegiatan Pj bupati Barito Utara dan rombongan melanjutkan perjalanan meninjau sentra Industri Kecil dan Menengah yang berada di Desa Benangin kecamatan Teweh Timur.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar