KUALA KAPUAS – Dalam upaya mengoptimalkan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (24/4).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, bersama Wakil Ketua I Yohanes, serta Ketua Pansus III Ilham. Mereka disambut oleh Iis Iskandar, JFU Bidang Persidangan dan Hukum DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mendalami dua Raperda, yakni Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),” ujar Ardiansah.
Ia menambahkan, Kabupaten Cirebon menjadi rujukan karena telah lebih dahulu menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak pada 20 Januari 2025. Peraturan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh anak.
“Perda KLA di Cirebon memuat prinsip-prinsip perlindungan anak, strategi pemenuhan indikator KLA, tahapan penyelenggaraan, pembentukan kelembagaan, hingga penganggaran yang responsif terhadap kebutuhan anak,” jelas Ardiansah yang juga mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang.
Menurutnya, DPRD Cirebon juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin hak-hak anak serta mendorong partisipasi aktif anak dalam proses pembangunan daerah.
“Dalam kunjungan kerja ini, kami memperoleh banyak informasi dan referensi penting yang akan menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas DPRD Kapuas, khususnya dalam penyusunan regulasi yang lebih tepat dan responsif,” pungkasnya.(LEX)









