MUARA TEWEH – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I, Jumat (28/11/2025).
Sebanyak 25 rancangan perda ditetapkan sebagai prioritas pembentukan regulasi tahun mendatang, setelah melalui proses pembahasan resmi pada 21 November 2025.
Bupati H. Shalahuddin dalam penyampaiannya mengatakan bahwa keberadaan peraturan daerah sangat fundamental dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pembentukan perda bukan hanya kewajiban formal, tetapi bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan Propemperda harus dirancang secara sistematis dan sinkron dengan agenda pembangunan daerah serta kebijakan nasional.
“Propemperda mengikat pemerintah dan DPRD untuk bekerja berdasarkan prioritas, mencegah tumpang tindih, dan memastikan regulasi disusun sesuai kebutuhan publik,” tegasnya.
Bupati berharap Propemperda 2026 menghasilkan produk hukum yang efektif, implementatif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.(Riz)









