MUARA TEWEH – Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II sekaligus pemaparan akhir penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, penyusunan RPPLH harus melalui proses inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, hingga penerjemahan ke dalam dokumen RPPLH tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar rencana pembangunan daerah jangka panjang.
“RPPLH akan menjadi arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan rentang perencanaan 30 tahun ke depan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan penyusunan RPPLH antara lain menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi wilayah lindung, kawasan rawan bencana, potensi sumber daya alam, hingga strategi mitigasi perubahan iklim. Dokumen ini juga akan diintegrasikan ke RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.
Tahap berikutnya, dokumen akan diverifikasi DLH Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan substansi. Jika disetujui, RPPLH akan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
Penyusunan dokumen ini merupakan swakelola tipe II melalui kerja sama DLH Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menggunakan pendanaan DAU tahun 2025, dengan waktu penyusunan tiga bulan.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 60 peserta dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, dan masyarakat. Pada kesempatan itu, Dwi Agus meminta masukan agar dokumen lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan daerah.(Riz)









