Menuju Pelebaran Jalan Kota Muara Teweh, Pemkab Barut Lakukan Penilaian Aset Daerah

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mematangkan rencana pelebaran sejumlah ruas jalan utama di dalam Kota Muara Teweh. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajukan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak proyek tersebut kepada KPKNL Palangkaraya.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penilaian aset diajukan sebagai dasar penghapusan aset daerah sebelum pelaksanaan fisik pelebaran jalan pada tahun anggaran 2026.
Sejumlah ruas jalan strategis yang akan dilebarkan antara lain Jalan Yetro Singseng–Temenggung Surapati–Merak, Jalan Imam Bonjol–Dahlia, Jalan Sudirman–Katamso, serta Jalan Pramuka yang juga akan dilengkapi median jalan.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa pelebaran jalan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
“Pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara terencana dan sesuai aturan. Penilaian aset ini menjadi bagian penting agar proses pelebaran jalan berjalan tertib dan transparan,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa aset yang akan dinilai meliputi pagar, turap, halaman, serta bangunan kantor yang tersebar di beberapa SOPD, dengan kondisi beragam.
Hasil penilaian dari KPKNL nantinya akan menjadi dasar dalam proses penghapusan aset sebagai bagian dari tahapan pembebasan untuk pelebaran jalan Kota Muara Teweh.(Riz)
Array

Artikel Terkait

Komentar