PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI, Siti Aseanti, melakukan evaluasi terhadap potensi tumpang tindih kebijakan pajak pusat dan daerah, Selasa (06/01/2026).
Evaluasi ini dilakukan במסגרת pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kalimantan Tengah.
Salah satu isu yang disoroti adalah kemungkinan tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pajak daerah.
Menurut Siti Aseanti, kondisi tersebut perlu segera diantisipasi agar tidak menghambat penerimaan daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.(red)









