PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) terus mendorong peningkatan perlindungan bagi nelayan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dibahas dalam audiensi yang digelar di Palangka Raya, Kamis (23/01/2026).
Pertemuan tersebut menitikberatkan pada pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi dalam aktivitas sehari-hari.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Subhan Adinugroho, menyampaikan bahwa program perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran yang terjangkau.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, nelayan dan pelaku usaha perikanan dapat memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran yang terjangkau. Bahkan dalam kondisi tertentu, kepesertaan dapat difasilitasi melalui dukungan atau beasiswa dari pemerintah,” jelas Subhan, Kamis (23/01/2026).
Selain itu, manfaat yang diberikan juga meliputi pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan cacat, serta santunan kematian baik akibat kecelakaan maupun di luar hubungan kerja.
Kepala Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan mendesak bagi nelayan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat pesisir.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong sinergi dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar semakin banyak yang memahami dan mengikuti program tersebut.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, serta terlindungi dari berbagai risiko kerja yang dihadapi.(red)









