MUARA TEWEH β Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025β2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sikap fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Naruk Saritani, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (10/3/2026), dengan agenda merangkum pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025β2029.
Pada akhirnya, Fraksi PDIP menilai RPJMD merupakan dokumen strategi yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sekaligus menjadi pijakan dalam mewujudkan visi pembangunan Barito Utara yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Fraksi PDIP juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas penyusunan dokumen RPJMD yang dinilai telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun demikian, fraksi tersebut menilai masih ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaannya, terutama terkait pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan wilayah.
Menurut Naruk, hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa yang menghadapi kendala akses terhadap infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, serta layanan publik lainnya. Oleh karena itu, Fraksi PDIP mendorong agar program memprioritaskan daerah lebih berpihak pada wilayah tertinggal dan kelompok masyarakat rentan.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Penggunaan APBD, menurut mereka, harus dilakukan secara terbuka, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi.
Fraksi tersebut juga mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Fraksi PDIP mendukung strategi pembangunan yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Meski begitu, mereka menilai strategi tersebut perlu dilengkapi dengan indikator kinerja yang spesifik, terukur, relevan, dan dapat dievaluasi secara terbuka.
βDengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025β2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,β ujar Naruk Saritani.
Ia berharap RPJMD yang telah disepakati bersama itu benar-benar menjadi landasan pembangunan daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara secara berkelanjutan.(Riz)









