Fraksi PKB DPRD Barito Utara Setujui RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Penataan Tata Ruang

MUARA TEWEH β€” Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sikap fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Suhendra, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026), dengan agenda pengungkapan akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.
Dalam pandangan terakhir, Fraksi PKB menyampaikan telah mencermati seluruh tahapan pembahasan raperda, mulai dari pidato pengantar bupati, jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Meski menyatakan setuju, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan strategi yang dinilai penting untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan.
Salah satu sorotan utama Fraksi PKB adalah pelepasan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Fraksi ini mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang saat ini telah menjadi organisasi maupun lahan pertanian produktif masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Suhendra, persoalan status kawasan hutan hingga kini masih menjadi aspirasi masyarakat di berbagai kecamatan di Barito Utara. Pasalnya, tanpa pelepasan status kawasan hutan dan penyesuaian tata ruang, masyarakat masih terkendala dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang tempati atau kelola mereka.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya harmonisasi peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan kondisi riil di lapangan. Revisi RTRWK dinilai perlu agar dapat mengakomodasi perubahan status sejumlah wilayah dari zona lindung menjadi zona budidaya, terutama pada kawasan yang padat penduduk atau memiliki infrastruktur publik.
Langkah itu, menurut fraksi tersebut, penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat agar tidak lagi terkendala dalam sistem pertanahan.
Di sektor perkebunan, Fraksi PKB juga mendorong agar RPJMD 2025–2029 memuat program penyediaan lahan perkebunan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian rakyat.
Selain itu, fraksi ini mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat lembaga keagamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius dan berakhlak sesuai visi pembangunan daerah.
β€œDengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi PKB dapat menerima Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 beserta lampirannya untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Suhendra.
Fraksi PKB berharap dokumen RPJMD tersebut benar-benar menjadi pedoman pembangunan daerah yang mampu mendorong kemajuan wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar