H. Al Hadi Nilai SE Bupati Soal BBM Jadi Langkah Tepat Atasi Kelangkaan

 
MUARA TEWEH — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi, menilai Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara terkait penertiban distribusi BBM di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh sebagai langkah tepat untuk mengatasi persoalan kelangkaan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Kebijakan tersebut mengatur larangan aktivitas pelangsir BBM serta menetapkan jadwal pengisian khusus bagi kendaraan dinas.
“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini,” kata H. Al Hadi, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, praktik pelangsiran BBM perlu ditertibkan karena berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi akses masyarakat terhadap bahan bakar.
“Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang selama ini merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendistribusian BBM harus diperluas secara ketat agar benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, H. Al Hadi juga menilai kebijakan pengisian BBM bagi kendaraan dinas pada pukul 16.00–22.00 WIB sebagai langkah yang cukup solutif.
Menurutnya, pengaturan jadwal tersebut justru dapat mencegah antena antara kendaraan dinas dan masyarakat umum.
“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan agar pelayanan pemerintah tetap berjalan dan antrean masyarakat umum tidak terganggu,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten oleh pengelola SPBU dan mendapat pengawasan dari pihak terkait agar hasilnya benar-benar efektif.
“Kalau kebijakan ini efektif, tentu bisa menjadi langkah berkelanjutan untuk menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib dan adil,” tegasnya.
Kebijakan itu diketahui merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang dilaksanakan pada 13 Januari 2026 dan mulai diuji coba sejak 14 Januari 2026 di Barito Utara.(Riz)
Array

Artikel Terkait

Komentar