MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti penggunaan kendaraan operasional berpelat nomor luar daerah dalam aktivitas angkutan batu bara, serta meminimalkan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (22/1/2026).
Dalam forum tersebut, Patih Herman AB menyampaikan bahwa unit truk hauling milik kontraktor pengangkutan batu bara diketahui menggunakan nomor polisi luar daerah, yakni pelat B, dan tidak terdaftar menggunakan nomor polisi wilayah Kalimantan Tengah (KH).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan pendapatan lain yang berkaitan dengan potensi usaha di daerah.
“Ini jelas berkaitan dengan PAD. Kalau kendaraan operasional menggunakan pelataran luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” ujarnya.
Selain persoalan kendaraan, ia juga menyoroti komposisi tenaga kerja yang dinilai belum memberikan ruang optimal bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam aktivitas usaha perusahaan.
“Pekerjaannya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Ini tentu menjadi perhatian kami, karena seharusnya keberadaan industri mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.
Patih Herman AB mendorong agar pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, melakukan pengawasan lebih intensif terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar menegaskan hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib mematuhi aturan daerah, memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, serta mengutamakan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” tegasnya.
Ia berharap, RDP tersebut menjadi momentum evaluasi bersama agar aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara di Barito Utara dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat setempat.(Riz)









