KUALA KAPUAS – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas mulai menyusun agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan jadwal dan tahapan pembahasan tersebut.
Banmus menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas, Senin (10/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto.
Sejumlah ketua komisi dan anggota DPRD turut hadir. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten I Sekda Kapuas Romulus bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Banmus menyusun jadwal dan tahapan sejumlah agenda DPRD selama Persidangan II Tahun Sidang 2026. Sementara pembahasan APBD Perubahan 2026 nantinya dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Asisten I Sekda Kapuas Romulus mengatakan kondisi keuangan daerah perlu menjadi pertimbangan dalam membahas sejumlah agenda, termasuk usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu tidak terlepas dari adanya pemangkasan alokasi dana.
“Beberapa usulan Raperda perlu kita cermati lagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” ujar Romulus dalam rapat.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah meminta seluruh OPD terkait aktif mengikuti setiap pembahasan yang diagendakan bersama DPRD. Menurutnya, kehadiran OPD dibutuhkan agar dewan memperoleh penjelasan langsung terkait materi yang dibahas.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. Kehadiran OPD terkait adalah keharusan dalam setiap rapat yang terjadwal bersama Dewan,” tegas Ardiansah.
Dia juga meminta komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperkuat. Jadwal yang telah disusun Banmus harus diikuti dengan kesiapan masing-masing pihak agar pembahasan dapat berjalan sesuai target.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto mengingatkan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan kajian terhadap setiap usulan.
“Semua tetap kita kaji. Ada proses pemantauan dan evaluasi. Jadi, setiap usulan harus dilihat dulu secara menyeluruh,” kata Berinto.
Banmus kemudian menyepakati sejumlah agenda prioritas Persidangan II. Pembahasan APBD Perubahan 2026 akan dilanjutkan melalui Banggar, sedangkan pembahasan Raperda dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme DPRD. Hasil rapat Banmus tersebut menjadi dasar penyusunan rangkaian kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas pada Persidangan II Tahun Sidang 2026.(Der)









