KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas berupaya memperjuangkan kepastian status dan keberlanjutan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkonsultasi dengan sejumlah instansi kepegawaian di Kalimantan Tengah pada 10–13 Agustus 2026.
Konsultasi dan koordinasi dilakukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, BKPSDM Kota Palangka Raya, dan BKPSDM Kabupaten Katingan.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, mengatakan persoalan perpanjangan kontrak menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, kontrak PPPK paruh waktu pada umumnya berlaku selama satu tahun dan tidak secara otomatis diperpanjang.
“Tujuan konsultasi dan koordinasi ini terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran atau kemampuan fiskal pemerintah daerah,” kata Sera di sela kegiatan.
Dia menilai kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar keberadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kapuas tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Komisi I DPRD Kapuas juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB. Agenda tersebut diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status tenaga non-ASN, mekanisme perpanjangan kontrak, serta regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Menurut Sera, DPRD perlu memastikan kebijakan terkait tenaga non-ASN dapat diterapkan secara tepat dan tidak merugikan pegawai yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas berharap hasil konsultasi dan koordinasi ini mampu memberikan kepastian status hukum, mencegah PHK massal untuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kapuas berharap hasil rangkaian konsultasi dan koordinasi tersebut dapat menjadi masukan dalam menentukan kebijakan kepegawaian yang lebih tepat, sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN di daerah.(Der)









