Dewan Apresiasi MoU Antara Kejari dan Pemkab Kapuas, Dinilai Beri Kepastian Hukum Soal Aset Daerah

KUALA KAPUAS – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mendapat sambutan positif dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya penyelamatan aset milik daerah. “Kami mengapresiasi kesepakatan antara Pemkab Kapuas, dalam hal ini BKAD, dan Kejari Kapuas dalam rangka penyelamatan aset milik daerah. Ini langkah positif,” ujarnya.
Politisi yang telah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Kapuas ini menambahkan, keberadaan MoU tersebut akan memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menertibkan dan menginventarisasi aset yang selama ini belum terdata atau bahkan dikelola oleh pihak ketiga tanpa kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Tentu kami sangat mendukung upaya penyelamatan aset. Apalagi ada informasi bahwa beberapa aset daerah dikelola pihak ketiga selama bertahun-tahun, tapi tidak memberikan pemasukan ke PAD. Ini tentu sangat merugikan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan penandatanganan MoU antara BKAD dan Kejari Kapuas berlangsung di aula Kantor Kejari Kapuas. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKAD Kapuas Marlina, Kabid Aset Eko Tejono, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kapuas, Bram Dhananjaya.(LEX)

Array

Artikel Terkait

Komentar