KAPUAS – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka mengkonsultasikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Konsultasi Raperda ini, Anggota DPRD Kapuas dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah. Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Kapuas disambut oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Mursyi.
Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah,S.Hut.,MM., bahwa menghadapi tugas dan fungsi untuk mematangkan pembuatan beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, banggar dan Banmus DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi ke DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa,, (2/4/2024).
”Sesuai tatib, kita melakukan konsultasi guna persiapan penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2023″ Ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Disampaikan Politisi partai berlambang pohon beringin itu juga, bahwa dirinya sangat apresiasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Laut, Bapak H. Muhammad Mursyi yang telah diberikan masukan kepada pihaknya, terkait tiga Raperda yang kedepan akan menjadi agenda pembahasan DPRD Kapuas.
“Telah disampaikan Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam pidato pengantar atas tiga Raperda yang diajukan Pemkab Kapuas, dan diserahkan kepada Legislatif untuk bisa dibahas” jelas Awo sapaan akrabnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar di Kapuas itu, berharap dengan nantinya telah terbentuk Raperda-Raperda itu akan mengatur manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. ”Apa yang diharapkan menjadi keinginan dari tujuan pembentukan Raperda akan bermanfaat bagi kita semua,”pungkasnya. (Lex)









