KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas mendorong agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Karena itu, penyesuaian APBD Perubahan 2026 dinilai perlu dilakukan secara cermat dan diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Kapuas saat melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Batam, Inspektorat Kota Batam, serta Bappeda Kota Batam pada 4–8 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, bersama anggota Komisi I.
Sera mengatakan konsultasi dilakukan untuk mempelajari mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah adanya efisiensi. Salah satu pembahasan yakni mengenai penataan kembali postur anggaran daerah.
“Penyesuaian postur anggaran daerah memangkas belanja nonprioritas atau seremonial dan memfokuskan alokasi dana untuk belanja wajib, pemenuhan layanan publik serta program unggulan daerah,” ujarnya.
Menurut Sera, efisiensi harus menghasilkan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran. Pengurangan belanja nonprioritas perlu diikuti dengan relokasi anggaran ke sektor yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Selain itu, penyesuaian pendapatan dan defisit juga perlu diperhitungkan agar struktur APBD tetap realistis dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sera berharap konsultasi tersebut memberikan referensi bagi Komisi I dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, terutama saat pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Kami berharap secara umum agar penyesuaian anggaran menghasilkan alokasi yang lebih realistis, transparan, dan berpihak secara utuh kepada kepentingan serta pelayanan dasar masyarakat,” kata dia.
Dia menegaskan, efisiensi anggaran bukan sekadar mengurangi belanja, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan program pembangunan yang memiliki manfaat nyata.(Der)









