DPRD Kapuas Soroti Efisiensi APBD 2026, Anggaran Prioritas Harus Tetap Terjaga

KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menyoroti pentingnya menjaga program pembangunan prioritas di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu langkah yang dilakukan yakni mempelajari mekanisme penyesuaian APBD Perubahan 2026 di Kota Batam.
Komisi II DPRD Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Batam, BPKAD Kota Batam, dan Bapenda Kota Batam pada 4–8 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Hj Siti Rusyda, bersama sejumlah anggota komisi.
Rusyda mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh referensi mengenai cara daerah lain melakukan penyesuaian anggaran setelah adanya efisiensi.
“Tujuan konsultasi dan koordinasi tersebut terkait mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah efisiensi di Kota Batam,” kata Rusyda, Senin (10/8/2026) di Kuala Kapuas.
Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan harus mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama. Penyesuaian anggaran juga perlu melihat kondisi fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah.
Rusyda menjelaskan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam melakukan perubahan APBD. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan ini bersifat spesifik di tiap daerah, karena rincian hasil dan angkanya berbeda di setiap wilayah, khususnya di Kota Batam,” jelasnya.
Dia menambahkan, tekanan efisiensi dan berkurangnya TKD membuat pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam menentukan penggunaan anggaran. Sejumlah langkah dapat ditempuh, seperti menata kembali belanja operasional, menggeser pos anggaran yang kurang tepat sasaran, hingga mengoptimalkan SiLPA.
“Perubahan APBD 2026 di tengah tekanan efisiensi dan pemangkasan TKD difokuskan pada penyesuaian belanja operasional, pergeseran pos anggaran yang kurang tepat sasaran, serta optimalisasi SiLPA demi menjaga prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Rusyda, efisiensi bukan berarti seluruh program harus dikurangi. Anggaran yang masih tersedia harus diarahkan secara tepat agar program yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap dapat berjalan.
Karena itu, Komisi II DPRD Kapuas berharap proses pergeseran dan realokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 tetap berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat serta memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami berharap dana yang tersedia setelah efisiensi dapat dioptimalkan dan diarahkan untuk membiayai program-program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.(Der)
Array

Artikel Terkait

Komentar