DPRD Kapuas Terima Kunker Komisi II DPRD Kalsel Terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

KUALA KAPUAS – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kapuas, Perri Noah, menjelaskan bahwa kunker tersebut bertujuan menggali informasi dan menyamakan persepsi terkait rencana pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66% yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
“Kunjungan ini juga sekaligus untuk mengetahui bagaimana tanggapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan masyarakat terhadap kebijakan tersebut,” kata Perri Noah.
Ia menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk menjalin kerja sama dan silaturahmi antar lembaga legislatif di dua provinsi yang bertetangga.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan bahwa Pemprov Kalsel tetap berencana memberlakukan kenaikan opsen pajak, namun dibarengi dengan kebijakan diskon 50% untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama enam bulan pertama, sesuai arahan Gubernur Kalsel, Muhidin.
“Setelah enam bulan, kami akan melakukan evaluasi untuk melihat dampaknya terhadap pendapatan daerah maupun kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kalsel tetap berada di pihak masyarakat dan akan terus memperjuangkan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.(LEX)

Array

Artikel Terkait

Komentar