KUALA KAPUAS – Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui untuk dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan DPRD Kapuas, salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kapuas melalui juru bicaranya, Syarkawi H. Sibu, menegaskan pentingnya pembahasan mendalam terhadap Raperda ini, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak dan kebijakan yang menciptakan lingkungan ramah anak di Kabupaten Kapuas.
“Raperda tentang Kabupaten Layak Anak perlu menjadi perhatian serius. Ini bukan kali pertama dibahas, jadi harus ada catatan-catatan penting yang menjadi bahan evaluasi,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi.
Syarkawi menambahkan, agar regulasi ini efektif dan tidak tumpang tindih, maka perlu sinkronisasi dengan Perda lainnya. Dengan demikian, implementasinya di lapangan dapat berjalan sesuai harapan bersama.
“Raperda ini menyentuh langsung aspek sosial dan hak dasar anak. Maka sinkronisasi dan perhatian terhadap detail regulasinya sangat diperlukan,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya ini juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun dampaknya bagi masyarakat.
“Karena Raperda ini sangat terkait dengan regulasi lain, maka tidak bisa dibahas secara terburu-buru. Harus betul-betul matang agar saat menjadi Perda bisa langsung diterapkan dan memberikan manfaat,” pungkasnya.(LEX)









