Komisi IV DPRD Kapuas Dalami Efisiensi Anggaran dan Waktu Belajar Siswa

KUALA KAPUAS – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas mendalami kebijakan efisiensi anggaran pendidikan dan waktu belajar siswa. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pada 10–13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas, Algrin Gasan, bersama sejumlah anggota komisi. Selain Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Komisi IV juga melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.
Algrin mengatakan konsultasi ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan anggaran setelah adanya kebijakan efisiensi, termasuk dampaknya terhadap waktu belajar siswa.
“Sehingga nantinya sebagai bahan pemikiran pada rapat-rapat pembahasan anggaran yang akan datang,” kata Algrin, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, informasi dan masukan dari daerah lain diperlukan sebagai bahan pertimbangan DPRD Kapuas dalam membahas kebijakan anggaran pendidikan. Hal itu diharapkan dapat membantu menghasilkan kebijakan yang tetap mendukung kualitas pendidikan meski terdapat penyesuaian anggaran.
Selain membahas sektor pendidikan, Komisi IV DPRD Kapuas juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan. Pembahasan diarahkan pada mekanisme dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam konsultasi tersebut, Komisi IV juga menggali informasi mengenai monitoring Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pendistribusian MBG, serta berbagai kendala yang ditemui di lapangan.
Algrin berharap hasil konsultasi dan koordinasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi DPRD Kapuas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.(Der)
Array

Artikel Terkait

Komentar