Pansus I DPRD Kapuas Dalami Tiga Raperda ke Jawa Barat

KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas bersama mitra kerja teknis melakukan kaji banding ke Provinsi Jawa Barat, 2-5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperdalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun.
Kunjungan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H. Bardiansah. Tiga raperda yang menjadi fokus kajian yakni Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pengelolaan Sampah, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Salah satu agenda kunjungan yakni rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang. Pertemuan tersebut membahas implementasi regulasi P4GN melalui program “Sumedang Bersinar” atau Bersih dari Narkoba.
Selain itu, rombongan juga menggali penerapan pengelolaan sampah terpadu dari hulu hingga hilir serta regulasi yang mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami mendalami implementasi nyata Perda P4GN melalui program Sumedang Bersinar, sistem pengelolaan sampah terpadu, serta penguatan regulasi yang mendukung pelayanan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Bardiansah di Kuala Kapuas, Selasa (9/6/2026).
Pansus I kemudian melakukan kunjungan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan pertemuan dan klarifikasi yuridis terkait penyusunan regulasi daerah. Dalam pertemuan tersebut, rombongan berdiskusi dengan Kepala Tim Humas, Protokol dan Publikasi DPRD Kabupaten Bogor, Yudi Permana.
Pembahasan antara lain mencakup batasan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, aspek pengawasan di lapangan, serta mekanisme pelaksanaan regulasi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bardiansah mengatakan, hasil kaji banding akan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi ketiga raperda agar lebih implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Melalui komparasi ini, kami berupaya membawa pulang berbagai formula regulasi terbaik, mulai dari sistem hibah transportasi haji, penguatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba, hingga penerapan sanksi dan penghargaan dalam tata kelola kebersihan yang dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Dia berharap hasil kaji banding dapat memperkuat kualitas regulasi yang tengah dibahas DPRD Kapuas. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga efektif dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan regulasi yang efektif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.(Der)
Array

Artikel Terkait

Komentar