KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Kapuas mematangkan sejumlah rekomendasi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan setelah Pansus melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke DPRD Kota Palangka Raya serta DPRD Kabupaten Katingan.
Kunjungan kerja berlangsung selama empat hari, yakni Rabu-Sabtu (17-20/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus memperdalam pembahasan sekaligus melakukan koordinasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Kapuas, Franco B Dehen, mengatakan pihaknya kini tengah menyusun draf final keputusan yang berisi sejumlah rekomendasi konkret.
“Pansus LHP BPK DPRD Kapuas kini tengah merumuskan draf final keputusan yang memuat rekomendasi konkret yang akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPRD Kapuas untuk disahkan menjadi rekomendasi lembaga, dan akan diserahkan kepada Bupati Kapuas untuk segera ditindaklanjuti,” kata Franco, Senin (22/6/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah administrasi aset daerah. Penataan hingga sertifikasi aset dinilai masih perlu dioptimalkan agar persoalan serupa tidak kembali menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Franco, tindak lanjut rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. DPRD Kapuas ingin memastikan seluruh rekomendasi benar-benar dilaksanakan sehingga memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Jadi Pansus LHP BPK DPRD Kapuas berkomitmen untuk terus mengawal jalannya tindak lanjut rekomendasi ini hingga 100 persen tuntas, demi menjaga marwah daerah dalam mempertahankan atau meraih opini WTP yang substansial, bukan sekadar administratif,” ujarnya.
Pansus selanjutnya akan membawa draf rekomendasi tersebut ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas untuk ditetapkan sebagai rekomendasi lembaga. Setelah itu, rekomendasi disampaikan kepada Pemkab Kapuas untuk ditindaklanjuti.(Der)









