Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kapuas: Seluruh Fraksi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II Tahun 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6).
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kapuas dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, Wakil Ketua II, Berinto, serta dihadiri para anggota dewan.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Ardiansah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas secara umum menyatakan persetujuan terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, terdapat beberapa catatan dan masukan penting dari dua fraksi yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti ke depan.
“Semua fraksi menyetujui Raperda ini, namun tetap ada beberapa catatan yang disampaikan, terutama terkait pelaksanaan dan evaluasi program,” lanjut Ardiansah, yang juga merupakan mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang.
Sebelum Raperda ini disampaikan ke DPRD, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 telah lebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan peraturan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi keuangan daerah oleh pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD.(LEX)

Array

Artikel Terkait

Komentar