KUALA KAPUAS – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kapuas tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.
Ardiansah mengatakan, penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai jadwal Banmus, agenda rapat kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Ardiansah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan akhir. Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Kapuas bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari tahapan penyelesaian pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Der)









