Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

KUALA KAPUAS – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Jumat (26/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, serta dihadiri Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, jajaran pemerintah daerah, kepala OPD dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, selain membahas Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD juga menyampaikan rekomendasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Sejumlah rekomendasi diberikan kepada Pemkab Kapuas, di antaranya menindaklanjuti penagihan denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan, memperketat evaluasi rekam jejak kontraktor dalam proses pengadaan, serta mempercepat penyelesaian temuan hasil pemeriksaan melalui Inspektorat dan OPD terkait.

“Persetujuan seluruh fraksi menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Ardiansah.

Ia berharap seluruh rekomendasi DPRD segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan tata kelola keuangan, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Der)

Array

Artikel Terkait

Komentar