Waket I DPRD Kapuas Sambut Positif Kerjasama DPMD dan Kejaksaan

KUALA KAPUAS – Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Yohanes merespon positif kegiatan perjanjian kersama antara Kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas, tentang pendampingan program pembangunan desa dalam hal ini pengawalan pemanfaatan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2024.
Dimana dalam kerjasama tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMD dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
“Tentu kami sangat mengapresiasi kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antar Kejari dan DPMD Kapuas ini, demi pembangunan daerah,”katanya,
Menurut Politisi dari partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Kabupaten tersebut, dimana kegiatan itu bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya peyimpangan.
“Juga mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, demi terwujudnya desa yang berkembang maju kedepannya,”ucapnya.
Yohanes juga Menuturkan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa lebih mengetahui dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
“Sekali lagi kami menyambut baik adanya pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan berlaku,”jelasnya.(Lex)

Array

Artikel Terkait

Komentar