Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Barito Utara Ditetapkan, Kemenag Imbau Penyaluran Lewat Lembaga Resmi

Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama sejumlah unsur terkait, yakni Pengadilan Agama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesra.
Menurut Arbaja, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Namun, masyarakat juga dapat menunaikannya dalam bentuk uang yang nilainya menyesuaikan harga beras di daerah.
Untuk pembayaran setara 2,5 kilogram beras, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp62.500 per jiwa untuk beras kualitas tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.
Sedangkan berdasarkan keputusan MUI Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran 2,8 kilogram beras, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp70.000 per jiwa untuk kualitas tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.
Selain itu, Kemenag Barito Utara juga menetapkan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar’i, yakni sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Arbaja menjelaskan, zakat mal juga telah ditetapkan dengan nisab setara 85 gram emas dan kadar 2,5 persen setelah mencapai haul satu tahun. Dengan asumsi harga emas Rp2.500.000 per gram, nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000 dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.312.500.
Tak hanya itu, ketentuan zakat juga mencakup zakat perdagangan, hasil tambang, budidaya perikanan, peternakan, sarang walet, hingga zakat profesi. Untuk zakat penghasilan, nisabnya setara Rp212.500.000 per tahun atau sekitar Rp17.708.000 per bulan, dengan kewajiban zakat sebesar Rp442.700 per bulan.
Sementara zakat hasil pertanian dan perkebunan ditetapkan dengan nisab 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras, yang dibayarkan setiap panen. Besarannya 10 persen untuk pertanian tadah hujan dan 5 persen untuk pertanian beririgasi.
Kemenag Barito Utara mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun UPZ agar pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.(Riz)
Array

Artikel Terkait

Komentar