MUARA TEWEH – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Muara Teweh tidak hanya menjadi sarana olahraga dan rekreasi masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menghadirkan layanan publik secara langsung.
Salah satunya dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara dengan membuka stan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kawasan CFD Jalan Pramuka, Minggu (21/6/2026).
Kepala BPPD Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Momentum CFD menjadi kesempatan yang baik untuk memberikan layanan pembayaran dan konsultasi pajak secara langsung,” katanya.
Di stan pelayanan tersebut, warga dapat melakukan pembayaran PBB-P2, mencetak ulang SPPT, mengecek tunggakan pajak, serta memperoleh informasi terkait data objek pajak yang dimiliki.
Selain pelayanan administrasi, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Jufriansyah, perluasan layanan dan digitalisasi pembayaran pajak menjadi salah satu strategi yang terus dikembangkan BPPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 30 November mendatang.
“Jangan menunggu mendekati jatuh tempo. Semakin cepat dibayarkan, semakin baik, sehingga masyarakat terhindar dari sanksi administrasi,” ujarnya.
BPPD berharap kehadiran layanan perpajakan di berbagai kegiatan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kabupaten Barito Utara.(Riz)









