Bupati Barito Utara Instruksikan RAT Koperasi 2025, Dorong Lahirnya Koperasi Unggulan

MUARA TEWEH — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan penciptaan koperasi unggulan.
Instruksi yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 di Muara Teweh itu menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi di setiap kecamatan maupun desa/kelurahan.
Dalam instruksi tersebut, bupati meminta para camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk memfasilitasi dan mendorong pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelaksanaan RAT, Pemkab Barito Utara juga mendorong lahirnya koperasi unggulan, dengan target minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan.
Tak hanya itu, instruksi tersebut juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali koperasi yang kurang aktif atau tidak aktif, meningkatkan partisipasi anggota dan masyarakat dalam berkoperasi, serta memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi bupati melalui pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.
“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT merupakan kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Mastur di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat serta kepala desa/lurah untuk mendata koperasi yang masih aktif maupun yang belum aktif.
Menurut dia, koperasi yang belum melaksanakan RAT atau berada dalam kondisi tidak aktif akan diberikan pendampingan agar dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Mastur menambahkan, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” katanya.
Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026, Pemkab Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat secara berkelanjutan.(Riz)

Array

Artikel Terkait

Komentar